Politik & Pemerintahan

PGA PT Charoen Pokphand Jaya Farm Dusun Karang Sari Tidak Mematuhi Aturan Dari Pemdes Pegajahan

4
×

PGA PT Charoen Pokphand Jaya Farm Dusun Karang Sari Tidak Mematuhi Aturan Dari Pemdes Pegajahan

Sebarkan artikel ini
PT Charoen Pokphand Jaya Farm dan Mess Tempat Tinggal Para Karyawan Di Dusun IV Karang Sari Desa Pegajahan.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Abdul Amsyah Personalia dan General Affair (PGA) PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak di bidang usaha Peternakan Ayam di Dusun IV Karang Sari Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak melaporkan kehadiran para Karyawan dari luar kota yang tinggal dan menetap Mess Perusahaan tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) Dusun IV Karang Sari yang bernama WS pada awak media, Jum’at (16/7/2021).

Beliau mengatakan : ” Saya sudah menghimbau pada Abdul Amsyah selaku PGA di Perusahaan PT Charoen Pokphand Jaya Farm tentang para Karyawan yang dari luar kota yang tinggal di Mess Karyawan tersebut tapi beliau saat saya hubungi melalui WhatsApp (WA) nya tidak menjawab bahkan tidak melaporkan Kehadiran Karyawan tersebut pada Kadus , padahal di depan Jalan masuk Dusun IV ini tertera Plang Himbauan Tamu harap Lapor 1 X 24 Jam yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pegajahan agar melaporkan kepada Kadus jika ada orang luar menetapkan di Dusun IV Karang Sari ini “, ungkap WS.

Dan Kadus IV juga menyebutkan bahwa pada masa Pandemi Covid-19 ini dan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sergai dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 jadi buat para pendatang dan menetap di Desa Pegajahan ini harus melaporkan kehadirannya.

” Saya selaku Kadus di Dusun IV merasa tidak dipedulikan oleh PGA PT. Charoen Pokphand tersebut dan beliau juga agak sombong pada masyarakat yang tinggal di Dusun IV ini padahal Perusahaan Peternakan Ayam tersebut berada  dilingkungan pemukiman masyarakat dan para Karyawannya dari Luar Kota menetap di Mess di Wilayah Dusun IV serta tidak melaporkan kehadiran pada Pemdes Pegajahan “, Ungkap Kadus IV Karang Sari.

Berdasarkan Peraturan Permendagri No. 48 Tahun 2015 bahwa Tugas Kepala Dusun dan Fungsi Sesuai Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan UU Desa, tugas Kepala Dusun adalah :
Membina masyarakat agar tentram dan Tertib, melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya, Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi), dan melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilayahnya serta melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya.

Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga nya,Β melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

Diakhir pembicaraannya Kadus IV Karang Sari berharap agar PGA PTΒ  Charoen Pokphand Jaya Farm tersebut agar mematuhi peraturan yang ada di Pemdes Pegajahan dan selalu berkoordinasi dengan masyarakat karena Perusahaan Peternakan Ayam tersebut berada di Lingkungan masyarakat Dusun IV Karang Sari Desa Pegajahan, tutup WS. (Dips)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *