Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

PN Medan Vonis Mati 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional

9
×

PN Medan Vonis Mati 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (foto:ist)

Medan, kedannews.com Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatukah vonis hukuman mati kepada tiga orang kurir narkoba jaringan internasional. Ketiga pria itu divonis hukuman mati karena menjemput 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi di perairan Selat Malaka perbatasan Malaysia-Indonesia.

Agus Salim, Toto, dan Mulyadi terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan dalam perantara jual beli narkotika. Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Rabu (29/3/2023).

Vonis hukuman mati itu serupa dengan tuntutan jaksa Maria yang juga sebelumnya menuntut ketiga pria tersebut dengan pidana mati. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ketiganya dituntut mati pada Rabu (1/3/2023).

Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari saat ketiganya mendapatkan tawaran pekerjaan untuk menjemput sabu seberat 30 kg dan 8 ribu butir ekstasi di perairan Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *