Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Terduga Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

0
×

Polda Aceh Tangkap Terduga Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang diajukan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). (kedannews.co.id/Polda Aceh)

BANDA ACEH, kedannews.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang diajukan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.

β€œDS ditangkap berdasarkan laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Joko, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit 3 Siber Ditreskrimsus melalui penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran, keberadaan DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada 17 Februari 2026, tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

β€œSehari setelahnya, tim bersama Polres Bengkayang melakukan penangkapan dan membawa DS ke kantor polisi setempat untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara secara virtual. Berdasarkan hasil gelar perkara, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Tim kemudian membawa tersangka ke Banda Aceh pada 19 Februari 2026. Setibanya di Aceh pada Jumat (20/2), tersangka langsung ditahan di sel Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

β€œPolda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dapat mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, termasuk yang dilakukan melalui media sosial,” tegas Joko.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.