ASAHAN, kedannews.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran ilegal narkotika jenis ketamine seberat 2,5 kilogram di Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tim mengamankan dua orang sesuai ciri hasil pemantauan saat berada di lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi,” kata Andy, Minggu (11/1/2026).
Kedua tersangka berinisial Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina merek 888 berwarna hijau yang diduga berisi ketamine dengan total berat sekitar 2.500 gram.
“Barang bukti ditemukan di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka Akbar,” ujarnya.
Selain ketamine, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta satu karung goni yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Dari pemeriksaan awal, Akbar mengaku berperan sebagai kurir atas perintah Ali Amrin.
Sementara itu, Ali Amrin mengaku memperoleh ketamine dari seorang pria berinisial Naim yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Nilai transaksi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta.
“Akbar dijanjikan upah Rp10 juta sebagai kurir, sedangkan tersangka Ali berpotensi memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta,” kata Andy.
Polda Sumut menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran ketamine tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.












