Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

10
×

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

“Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini,” jelasnya.

Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *