Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp 185 Miliar

7
×

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp 185 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.comDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir, Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengakui bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.

“Untuk ganjanya itu dari Aceh dan Rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sabu itu jaringan internasional,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai- Medan dan Palembang,” ungkapnya.

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut – perairan Asahan. Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan sampai di darat.

“Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *