Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp 185 Miliar

9
×

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp 185 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang. Kerugian material yang diakibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kg, Ganja Rp 1 juta kg dan Ekstasi RP 250 ribu per butir.

“Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu sabu dan ganja 6,2 ton,” terangnya.

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku bahwa dia mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.

“Saya menjemput sabu sabu dari Helvetia Medan dan akan dikirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Yg Kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai ke lokasi tujuan,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu sabu itu saya jemput dan antar ke pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini,” terangnya.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]