Medan, kedannews.co.id — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan konten asusila berbasis daring. Setelah mengungkap praktik pornografi melalui aplikasi live streaming yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, polisi kini berhasil menangkap pelaku utama yang sempat buron.
Dalam konferensi pers pada Senin siang, 23 Juni 2025, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa sebelumnya telah diamankan tiga orang pelaku berinisial MG, RP, dan RA. Selain itu, pengembangan kasus juga berhasil menjaring satu tersangka baru berinisial YW yang ditangkap di Provinsi Riau.
“Dengan pelaku yang sudah kami amankan adalah MG, RP, dan RA. Dan saat ini Polda Sumatra Utara juga sudah melakukan penangkapan terhadap pengembangan kasus terhadap pelaku atas inisial YW yang ditangkap di daerah Riau pada tanggal 17 Juni 2025,” ujar Ferry. Ia pun menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada Direktur Cyber Polda Sumut dan menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang hadir.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku YWS, usia 36 tahun, merupakan kelanjutan dari kasus yang pertama kali diungkap pada 14 April 2025 lalu. YWS, yang bertindak sebagai host utama dalam siaran langsung bermuatan pornografi, diketahui telah menjalankan aktivitasnya sejak November 2024 hingga penangkapannya.
“Pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, dan sangat disayangkan karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas Doni. Ia mengungkap bahwa salah satu korban berinisial MG, usia 15 tahun, turut terlibat dalam konten yang disiarkan secara daring.
Menurutnya, YWS menggunakan lima akun media sosial untuk beraksi, salah satunya bernama “Presiden Mangkok”. Empat akun lainnya telah diblokir oleh pihak TikTok. “Dengan kejelian tim kami dalam patroli siber, aktivitas ini akhirnya bisa kita hentikan,” lanjut Doni.
Doni menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya Polda Sumut berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak melalui live streaming secara daring. Ia pun mengimbau masyarakat dan insan media untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa di media sosial.
Terkait jumlah korban dan keuntungan dari kegiatan ilegal ini, Doni menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman penyidik. Ia memastikan seluruh informasi lanjutan akan didalami dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YWS.
“Untuk jumlah anak dan keuntungan yang didapat, akan kami dalami lebih lanjut. Yang pasti, korban yang sudah teridentifikasi adalah MG, 15 tahun,” pungkasnya.
Pelaku utama kasus konten asusila daring yang diungkap Polda Sumatera Utara, berinisial YWS, memberikan keterangan mengejutkan terkait aktivitasnya selama menjalankan aksi tidak senonoh tersebut. Dalam pengakuannya kepada wartawan pada konferensi pers, YWS menyatakan bahwa tayangan konten asusila yang dilakukan di wilayah Medan hanya terjadi satu kali. Sementara itu, di wilayah Riau, jumlah tayangan bervariasi tergantung permintaan dari penonton melalui pesan langsung (DM).
Lebih lanjut, YWS mengaku bahwa selama periode November 2024 hingga April 2025, dirinya pernah satu kali menayangkan konten yang melibatkan anak di bawah umur. Dari seluruh aktivitas tersebut, ia menyebutkan berhasil mengumpulkan penghasilan hingga Rp70 juta selama enam bulan.
“Kalau daerah Medan cuma satu, kalau di Riau tergantung. Kalau orang minta DM minta naik, kalau anak di bawah umur cuma satu. Selama November sampai April 2025 cuma sekali tayang sedikit, totalnya selama enam bulan Rp70 juta. Selebihnya orang dewasa dan suami istri. Yang nonton harus bayar. Selama kabur tidak ada buat konten dewasa, tidak ada kerja sama sama Tevi-nya pada saat itu,” ungkap YWS dalam konferensi pers.
YWS juga menegaskan bahwa selama dalam pelarian, ia menghentikan seluruh produksi konten dewasa dan tidak lagi menayangkan konten dewasa dengan platform digital tempat ia sebelumnya menayangkan konten-konten tersebut.