Medan, kedannews.com – Menteri agama (Menag) Yaqur Cholil Qoumas punya tanggung jawab menghadirkan suasana kondusif di masyarakat, bukan sebaliknya membuat suasana menjadi resah yang ditimbulkan dari polemik suara azan dianalogikannya mirip suara lain ‘gonggongan’.
Hal ini dinyatakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan, Minggu (27/2/2022) di Medan, terkait polemik sepekan ini terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI, membuat suasana di masyarakat menjadi resah.
Dia menyebutkan, keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, diakibatkan terkait suara azan yang di analogikan mirip suara lain ‘menggonggong’ dan terakit surat edaran Kemenag nomor 05 tahun 2022. “Terkait azan dianalogikan mirip suara lain, harusnya sebagai menteri, punya tangggung jawab untuk menghadirkan suasana kondusif di masyarakat, bukan sebaliknya. Masak suara azan dibilang mirip suara lainnya, itukan keliru menganalogikannya,” tandasnya.
Sejak SE Menag menjadi polemik, ungkap anggota dewan dari dapil Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini, tokoh masyarakat, pemuka agama, ormas menghubungi kita selaku perwakilan masyarakat dari Binjai dan Langkat untuk di suarakan. Karena itu, pihaknya akan membuat lomba azan dan lomba hafalan surat pendek di dapilnya, berketepatan memperingati isra mi’raj dan menyambut bulan Ramadhan, merupakan bagian mensyiarkan dan mengedukasi masyarakat.
Terkait surat edaran Kemenag No 05 tahun 2022, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini menguraikan derajat surat edaran tersebut agar publik dan masyarakat tahu dan paham, apakah wajib dijalankan atau sebaliknya.
menilai, surat edaran (SE) no 05 thn 2022 menteri agama dalam tinjauan hukumnya berdasarkan hirarki perundang undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Dalam UU no 12 tersebut, ungkapnya, terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Legislator muda DPRD Sumut ini, produk hukum dalam bentuk Surat Edaran, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena surat edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan. “Jadi, SE No 05/2022 itu, keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011,” tegasnya.
Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, kata Hendro lagi, dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi perpres atau PP.
Karena itu, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut mengajak masyarakat untuk mendoakan Menteri Agama agar diberi hidayah dan fokus menjaga suasana harmonis antar ummat beragama. Apalagi kondisi negara lagi berjuang menurunkan kasus omicron covid 19, harusnya para menteri ambil peran strategis. “Tolong dicek bagaimana daya beli masyarakat, minyak goreng harganya melambung, Kacang Kedelai, temped an kebutuhan pokok lainnya. Jangan buat masyarakat sedih, terutama para emak emak,” pintanya.
Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos