Politik & Pemerintahan

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Bayi

2
×

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Bayi

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, kedannews.com – Warga dihebohkan penemuan bayi jenis kelamin wanita di Tempat Pembuangan Sampah Komplek Batara II Rt.09 Rw.01, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Atas hal tersebut, Kapolres Kubu Raya mengintruksikan jajarannya untuk segera melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., sebagai penggagas Tim Joker Polsek Sungai Raya mengatakan tempo 3 hari dari penyelidikan, pihaknya yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan yang bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono telah mengamankan seorang wanita inisial MW (38) berstatus Janda buruh cuci pakaian, yang bertempat tinggal tidak jauh dari bayi ditemukan, ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komp Bumi Batara 3 Gg, Suka Damai Desa Sungairaya dalam, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib, dan bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap MW dengan pria lain.

“Penangkapan ibu Bayi sebagai pelaku yang menempati rumah tidak jauh dari lokasi dimana bayi tersebut dibuang, bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain dan tidak mendapat tanggung jawab,” kata Hasiholand.

“Perlu diketahui pada saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut, dengan bantuan masyarakat dan kerjasama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut,” ungkap Hasiholand.

Selanjutnya, “Pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih selaku sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.

“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar ia (MW) yang melakukan pembuangan bayi yang merupakan anaknya kandungnya ke pembuangan sampah di Komplek Batara II Rt.09 Rw.01 Desa Sungai Raya Dalam dengan menggunakan sepeda mini merk JIEYANG kombinasi warna Pink dan putih, MW diduga membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain,” jelas Hasiholand.

Fakta baru terungkap, saat MW di introgasi oleh petugas lelaki atau ayah dari bayi tersebut adalah pria berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

“ PengejaPenangkapan AN ini langsung di rumahnya oleh Tim Gabungan ( Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya) pada jam 20.45 Wib tanpa perlawanan, setelah pengakuan dari AN tim gabungan langsung mengamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Hasiholand.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih menuturkan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.

“ Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, serta kami menghimbau kepada warga Kubu Raya, jangan berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa di awal, membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji, jika ketidak inginan memiliki bayi silahkan serahkan kepada dinas sosial agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab, semoga kejadian ini tidak terulang baik di Kabupaten Kubu Raya maupun di Provinsi Kalimantan Barat, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *