MEDAN, kedannews.co.id— Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dalam kasus ini, bayi dijual dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
“Modus yang digunakan cukup tidak lazim, yaitu menawarkan bayi melalui media sosial dengan kedok adopsi,” ujar Calvijn saat konferensi pers di lokasi.
Tersangka utama berinisial HD (46), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi pengendali utama sindikat tersebut. Dalam menjalankan aksinya, HD dibantu asistennya HT (24) yang bertugas mengelola akun media sosial TikTok bernama “Takdir Hidup” untuk menarik calon pembeli.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati seorang perempuan hamil berinisial BS yang diduga hendak menjual bayinya kepada HD. Kesepakatan pembayaran telah dibuat sebelum proses persalinan, dan BS sempat tinggal di rumah kontrakan tersebut selama beberapa bulan.
Pada hari pengungkapan, HD berhasil ditangkap bersama tersangka lain berinisial J, seorang sopir daring, di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Medan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan HD dari tersangka HT.
“Total empat orang telah diamankan, yakni HD, HT, BS, dan J,” kata Calvijn.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, sindikat ini diduga telah melakukan perdagangan bayi setidaknya dua kali. Bayi dibeli dari orang tua kandung dengan harga Rp 9 juta hingga Rp 10 juta, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Nilai jual tergantung kondisi bayi, termasuk usia dan kesehatan,” jelas Bayu.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan dua tenaga kesehatan berinisial VL dan HR. Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga beroperasi lintas daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.












