Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

4
×

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang kerap menjadi titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.

Tersangka pengedar ekstasi berinisial H alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, saat diamankan Polres Labuhanbatu. (kedannews.co.id/Dok Polres Labuhanbatu)

Labuhanbatu, kedannews.co.id — Aparat dari Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, Minggu (29/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba saat menggelar operasi rutin di lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil yang diduga ekstasi serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.

Kanit II Satres Narkoba, Ipda R Situngkir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang kerap menjadi titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba.