Selain itu petugas juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD.
Dari keterangan pelaku R, tambah Kompol Fathir, mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.
“Pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Namun kali ini aksi pencurian berhasil diketahui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, ” jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]