Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Begal Sadis di Medan Sunggal 

5
×

Polisi Tembak Begal Sadis di Medan Sunggal 

Sebarkan artikel ini
Seorang pelaku begal tumbang ditembak petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).

Terhadap pelaku atas nama Gomoh, Kasat Reskrim mengatakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan sanksi Pidana 12 tahun penjara,” jelasnya. 

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *