Aceh Utara, kedannews.com – Polres Aceh Utara menangkap seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial S (43) karena diduga mencabuli tujuh siswi saat jam pelajaran. Empat di antara korban sudah membuat laporan ke polisi.
“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya. Artinya sudah ada tujuh anak yang menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Agus mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya masing-masing. Para siswi mengaku pelecehan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan dilakukan di depan siswa lain.
Menurutnya, modus dipakai pelaku dengan memanggil korban untuk membaca buku di sampingnya. Selalu meminta korban duduk di pangkuannya.
“Saat Korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan,” jelas Agus.
Para korban disebut dilecehkan dalam waktu berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mencabuli korban dalam kurun waktu 2021 hingga Maret 2023.