Politik & Pemerintahan

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Dari 5 Tersangka

1
×

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Dari 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Dalam Sepekan. Polres Batu Bara ungkap 4 Kasus dari 5 Tersangka kasus kejahatan spesialis bongkor Toko dan Curas, hal tersebut diketahui saat Kapolres Batu Bara, AKBP IKHWAN, SH., MH.,di dampingi Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI.SH.MH , Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP NIKO SIAGIAN, ST., SH.. Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU AHMAD FAHMI, SH. Kanit Ekonomi IPDA CHRISTIAN PANGGABEAN, SH.. Kanit Resum IPDA RENER TAMBUNAN, SH. menggelarnya Press Release di halaman Gedung Satreskrim. Senin (6/8/2021).

Dijelaskan Kapolres saat Release tersebut Satreskrim berhasil mengunggkap 4 Kasus kejahatan Pidana dengan menangkap 5 para pelaku yakni Pelaku Kasus I Tersangka yang diamankan Selamat Raharjo alias Hari alias Toco,( 32 ) warga Dusun IV Desa pematang tatal kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.ADI SUJADI alias Bagol,(38 ) warga Desa yang sama, kemudian, RUDI AMSAR alias RUDI, (33) THN, warga Dusun VI Desa lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan mengamankan Barang Bukti, 1 (Satu) unit Laptop ACER 14 lnch warna Hitam, 4 (Empat) unit Hand Phone, 2 (dua) botol Parfum, 49 (empat puluh sembilan) kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel, 3 (tiga) unit speker MP3 Portable, 2 (dua) buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 (satu) Unit Mobil Xenia, menurut keterangan para tersangka adalah sepesialis pembongkar Toko yang luput dari penjagaan pemilik.

Terbukti dari Kasus ke dua, tapi tempat yang berbeda, di kantor JNE EKSPRES CABANG INDRAPURA, dengan pelaku yang sama dan juga berhasil mengamankan Barang bukti Barang Bukti , 2 (dua) buah Linggis sepanjang satu meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 (satu) potong Jaket warna hitam, 1 (satu) potong daster warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna hitam , 1 (satu) buah tas sandang warna biru.

Kemudian Kasus ketiga Curas dengan berhasil mengamankan ZOVI KURNIA NANDA, (25) warga Dusun nangka desa tanah merah, Kecamatan, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sementara rekannya ABDUL HAKIM (37) masih (DPO), barang bukti yang diamankan I Buah HP merk SAMSUNG.

Sedangkan Kasus keempat Curas juga berhasil mengamankan FEBRI ANDIKA alias ANDI (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Barang Bukti, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y30, 1 (Satu) buah kotak hp merek Vivo Y30, 1 (Satu) buah Besi

Terlihat pada saat Release tersebut 3 dari 5 tersangka terpaksa harus diberikan tindakan terukur karna mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kepada para tersangka akan disangkaan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 9 tahun penjara, sebut Kapolres. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *