Gayo Lues, kedannews.com – Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek Terangun menggeledah rumah tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan daun ganja kering seberat kurang lebih 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ranselnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan keterangan tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di kebun sebanyak 8 karung besar atau seberat 160 kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).