Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat gayo lues pada khususnya. Terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalisasi ganja, saat ini Ganja merupakan Narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karena nya Ganja dan segala bentuk turunannya dilarang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan nya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut,” Pungkas kapolres.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri