Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi

2
×

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Unsur Polri, Kejaksaan, BNNK dan Pengadilan Negeri saat pemusnahan barang bukti, Selasa (6/12/2022). (Foto : Samuel).

Labuhanbatu, kedannews.comPolres Labuhanbatu musnahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman berupa ribuan butir pil ekstasi, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender dan direbus sebelumnya, akhirnya dibuang dalam kloset kamar mandi, bertempat di ruang gelar Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (6/12/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7.565 butir atau seberat lebih dari 2.600 gram, yang merupakan sitaan dari dua tersangka narkoba Usman Sinaga (34) dan Riki Sipahutar (35) warga Labuhanbatu Utara pada akhir September 2022 lalu.

pemusnahan barang bukti ribuan pil ekstasi ini dilakukan dengan cara diblender dan direbus yang disaksikan oleh unsur Polri, Kejaksaan, BNNK dan Pengadilan Negeri dengan sebelumnya disisihkan 630 butir guna kepentingan Labfor dan proses hukum di persidangan nantinya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari pengungkapan 8.195 butir pil ekstasi yang disita dari dua orang tersangka pada Sabtu, 24 September 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *