“Barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan ini berasal dari dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menerangkan pemusnahan barang bukti pil ekstasi merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan agar tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya ribuan pil ekstasi ini disita dari dua tersangka, hasil pengembangan dari penangkapan pengedar ekstasi niko ardiansyah (29) warga Rantau utara yang dilakukan personil Subdenpom Rantauprapat dalam rangka OPS Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso di salah satu lokasi hiburan malam di Rantau Selatan dengan barang bukti narkotika ekstasi sebanyak 24 butir pada kamis dini hari 22 september lalu.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri