Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi

3
×

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Unsur Polri, Kejaksaan, BNNK dan Pengadilan Negeri saat pemusnahan barang bukti, Selasa (6/12/2022). (Foto : Samuel).

“Barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan ini berasal dari dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu” ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menerangkan pemusnahan barang bukti pil ekstasi merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan agar tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya ribuan pil ekstasi ini disita dari dua tersangka, hasil pengembangan dari penangkapan pengedar ekstasi niko ardiansyah (29) warga Rantau utara yang dilakukan personil Subdenpom Rantauprapat dalam rangka OPS Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso di salah satu lokasi hiburan malam di Rantau Selatan dengan barang bukti narkotika ekstasi sebanyak 24 butir pada kamis dini hari 22 september lalu.

Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *