“Periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884 gram. Jumlah ini telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi,” jelasnya.
Sementara total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu pada periode Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir.
“Dalam hal ini, jajaran Polres Labuhanbatu telah menyelamatkan 1.151 jiwa jika diasumsikan untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak delapan butir,” ucapnya.
Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri