Labuhanbatu, kedannews.com – Kepolisian Resor Labuhanbatu tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Sat Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022, Polisi berhasil menangkap dua pelakunya. Yakni Rahmat Doni alias Mamat (24), warga Jl. Tualang kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan dan Muhammad Azmi (21), warga Jl. Pasar Lama kelurahan Bakaran batu kecamatan Rantau Selatan.