Dari pelaku Azmi, disita plastik klip berisikan 10 bungkus klip sabu. Sementara, ditemukan kotak Rokok Sampoerna 12 Mild yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip sabu yang dijatuhkan tersangka Mamat.
Hasil Interogasi terhadap tersangka Mamat mengakui, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Azmi dan tersangka Azmi mengakui, sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y, yang berada di Jl.Kampung baru masih dalam pencarian.