Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pemilik Sabu di Jalan Baru Rantauprapat
Sebarkan artikel ini
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.