Labuhanbatu, kedannews.com – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual narkoba dan mengamankan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, Jumat (23/02/2024).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu mengungkapkan penangkapan seorang laki-laki tersebut, berinisial SR (28) warga Dusun Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
“Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR, Rabu (21/02/2024) sekira pukul 21.00.Wib di Dusun Kandang Lembu Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” diungkapkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, “Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru”, tambahnya.
“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatresNarkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.