LANGKAT, kedannews.co.id – Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas namun tetap humanis. Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan berinisial IH (43) dan MS (39). Mereka ditangkap di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH, pada Rabu (03/09/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Mereka sebelumnya telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat 61,69 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu alat penghisap sabu atau bong, satu unit HP android merek Realme warna biru, satu HP kecil merek Nokia warna hitam, satu stoples tupperware sedang berwarna ungu, satu stoples kecil berwarna oranye, dan satu ball plastik klip bening berukuran besar,” jelas AKP Rudi.
Ia menegaskan, penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami pastikan identitas pelapor akan dilindungi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.