SERDANG BEDAGAI, kedannews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat hampir 14 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H.
Kompol Rudy menjelaskan, barang bukti ganja tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), keduanya warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” ujar Kompol Rudy.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 4505 XBB.
Untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan, sebanyak 118 gram ganja disisihkan guna pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara 13.892 gram sisanya dimusnahkan.
Kompol Rudy mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Sei Nagalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A, dan menjalankan peredaran atas perintah E dengan imbalan Rp100 ribu per kilogram,” jelasnya.
Para tersangka mengaku telah beberapa kali terlibat dalam pengambilan dan pengantaran ganja sejak awal Desember 2025. Alasan ekonomi disebut menjadi motif utama mereka terjun dalam peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNNK Serdang Bedagai, Bid Labfor Polda Sumut, perwakilan Pemkab Sergai, serta penasihat hukum.












