Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polres Tanjung Balai Bongkar Peredaran Kokain Hampir 3 Kg, Dua Nelayan Diduga Kurir Jaringan

9
×

Polres Tanjung Balai Bongkar Peredaran Kokain Hampir 3 Kg, Dua Nelayan Diduga Kurir Jaringan

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Dilakukan di Pulau Simardan, Tanjung Balai, Setelah Polisi Mendapat Informasi Peredaran Narkoba Skala Besar

Barang bukti yang disita polisi saat mengungkap penyelundupan 2,98 kg kokain di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026). (kedannews.co.id/Dok Polres Tanjung Balai)

MEDAN, kedannews.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebanyak 2,98 kilogram kokain disita dari dua pria yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjung Balai terkait pergerakan seorang pria berinisial TH (33). Pelaku disebut-sebut akan membawa narkotika ke rumahnya di kawasan Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap TH di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis kokain.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, menjelaskan bahwa masing-masing paket memiliki berat berbeda, yakni sekitar 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti mencapai 2.988,1 gram atau hampir tiga kilogram kokain.

β€œJumlah ini tergolong besar dan mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang terorganisir,” ujar Ruslan dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (50), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap I sekitar 15 menit kemudian di wilayah Kelurahan Selat Tanjung Medan, masih di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul kokain tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.