Hasilnya, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, tersangka di temukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan tim di jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian, masih terang Kapolres. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.
Saat di Periksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong.
Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkar jendela rumah dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian .
Seterusnya, tersangka berangkat ke medan dan barang tersebut di jualnya di medan dan uang nya dipakai berpoya-poya. Dari Medan berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebahagian barang curian di jual untuk biaya poya-poya.
Barang bukti yang sisa disita oleh tim Sat Reskrim berupa 1 buah cincin emas, 1 buah cincin berlian 1 buah kalung emas , 1 unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Kapolres.