Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Plt Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna dan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

×

Plt Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna dan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat pidato beri jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Langkat, Kamis (27/2023). (Foto : ist).
Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat pidato beri jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Langkat, Kamis (27/2023). (Foto : ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Langkat. 

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan Tanggapan / Jawaban Fraksi – fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Insentif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/2023).

MEMPROSES ADSENSE...

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA. 

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat, diantaranya sebagai berikut :

 1. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi BPI, Golkar, Gerindra, Nasdem, keadilan pembangunan dan kebangsaan (KPK) terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Syah Afandin sependapat dengan pandangan umum fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *