“Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya,” ujar Syah Afandin.
3 Tanggapan dan Jawaban atas padangan Fraksi PAN dan GOLKAR terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Di dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.
Berdasarkan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan.
Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum.












