Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Plt Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna dan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

×

Plt Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna dan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat pidato beri jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Langkat, Kamis (27/2023). (Foto : ist).
Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat pidato beri jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Langkat, Kamis (27/2023). (Foto : ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya,” ujar Syah Afandin. 

 3 Tanggapan dan Jawaban atas padangan Fraksi PAN dan GOLKAR terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

MEMPROSES ADSENSE...

Di dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. 

Berdasarkan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan. 

Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *