4. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi Golkar terhadap Ranperda pajak dan Retribusi Daerah
Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25% di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti OPSEN PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025
5. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, KPK, DEMOKRAT, GERINDRA, dan GOLKAR, atas Ranperda tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan.
Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pemerintah daerah akan melaksanakan tahapan mengkaji kebutuhan masyarakat kemudian melaksanakan perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang selaras dengan program prioritas Pembangunan Daerah dan akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat memiliki manfaat yang signifikan bagi semua pihak baik perusahaan pemerintah daerah maupun masyarakat.












