Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 20 Tersangka 3C dan Pembunuhan! Modus Sadis dan TKP Beruntun Bikin Geger

19
×

Polrestabes Medan Ungkap 20 Tersangka 3C dan Pembunuhan! Modus Sadis dan TKP Beruntun Bikin Geger

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus kejahatan 3C dan pembunuhan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Konferensi pers digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/6/2025). (kedannews.com/Foto: Aris).

MEDAN, kedannews.com – Dalam gebrakan besar yang dilakukan selama satu bulan terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya. Ungkap kasus ini mencakup 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total 14 laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/6/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)—yang dikenal sebagai kasus 3C.

“Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus Curas, tujuh kasus Curat, tujuh kasus Curanmor, serta satu kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkap Kombes Gidion.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya di berbagai lokasi di bawah yurisdiksi Polrestabes Medan dan jajaran Polsek terkait. Total ada 20 tersangka yang telah diamankan oleh aparat.

Tiga orang tersangka Curas, tujuh Curat, delapan Curanmor, dan dua tersangka pembunuhan. Totalnya dua puluh orang pelaku berhasil kami tangkap,” jelas Gidion.

Para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan, dari merampas barang menggunakan senjata tajam hingga membobol kendaraan dengan kunci T. Aksi mereka bahkan tak segan menimbulkan ancaman serius bagi korban.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sepeda motor, telepon genggam, linggis, balok kayu, lembaran seng, obeng, kunci T, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

Terkait pasal yang dikenakan, Kombes Gidion menjelaskan bahwa pelaku 3C dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP, sementara pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Medan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *