Hukum & Kriminal

Polsek Kota Pinang Tangkap Pelaku Pencurian Dua iPhone di Musholla SPBU Labusel

12
×

Polsek Kota Pinang Tangkap Pelaku Pencurian Dua iPhone di Musholla SPBU Labusel

Sebarkan artikel ini

Pelaku Melancarkan Aksinya saat Korban Tertidur Pulas di Dalam Musholla

SPN alias P ketika diamankan Polsek Kota Pinang. (kedannews.co.id/Arya)

LABUSEL, kedannews.co.id – Kepolisian Sektor Kota Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam jenis iPhone yang terjadi di musholla sebuah SPBU di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bersama keluarganya beristirahat di musholla SPBU setelah menempuh perjalanan jauh dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Kota Pinang Kompol RGM Hutagalung menjelaskan, korban singgah untuk beristirahat karena kelelahan sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Dua unit handphone milik korban, masing-masing iPhone 11 dan iPhone Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam kondisi sedang diisi daya.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itu korban menyadari kedua handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar RGM Hutagalung, Selasa (6/1/2026).

Merasa dirugikan, korban bersama keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SPN alias P, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada hari yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi korban yang tertidur pulas di dalam musholla. Setelah mengambil dua unit handphone, pelaku membawa barang curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke wilayah Asam Jawa.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone lengkap dengan kotaknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kota Pinang juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, termasuk saat berada di fasilitas umum maupun rumah ibadah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan selalu menjaga barang berharga, meskipun sedang beristirahat di tempat umum,” tegas RGM Hutagalung.