Politik & Pemerintahan

Polsek Lima Puluh Gelar Ops Yustisi Secara Stasioner Personil Gabungan

4
×

Polsek Lima Puluh Gelar Ops Yustisi Secara Stasioner Personil Gabungan

Sebarkan artikel ini
Polsek Lima Puluh Gelar Kegiatan Ops Yustisi Secara Stasioner Personil Gabungan

Batu Barakedannews.com | Bertindak sebagai Padal Yustisi Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi SH, MM didampingi oleh Wakil Padal Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Elon Sitinjak, SH, selaku Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara melaksanakan Ops Yustisi dengan 4 Pilar dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 Bertempat di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh.

Kegiatan Operasi Yustisi (Ops Yustisi) secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara, Polsek lima Puluh dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes. 

Pada giat tersebut personil gabungan melaksanakan tindakan tegas Fisik dengan menyanyikan lagu Kebangsaan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan dan tidak mentaati Prokes, sekaligus memberikan masker bagi para pengguna jalan yang tidak mengenakan Masker. 

Polsek Lima Puluh Gelar Kegiatan Ops Yustisi Secara Stasioner Personil Gabungan

Melakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Kenderaan Bermotor Bus dan Pengemudi serta Penyemprotan DesInfektan bagi Mobil Bus dan Pengemudi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 untuk Jangan Kendor Disiplin dalam 5 M:

▪️Memakai Masker

▪️Mencuci Tangan

▪️Menjaga Jarak

▪️Menjauhi Kerumunan

▪️Mengurangi Mobilitas 

 Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MM menyebut , dengan  Dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, sekaligus mengingat kepada masyarakat pentingnya menjalankan prokes guna memutus penyebaran Virus Covid 19. Minggu (5/8/2021). (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *