Labuhanbatu Utara, kedannews.com – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Pasang Lela, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Senin (12/09/2022) sekira pukul 15.15 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Pasang Lela yang resah karena sering terjadi perjudian jenis togel di Dusun III Desa Pasang Lela, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Tim Tekab memancing pelaku dengan modus membeli nomor kemudian langsung mengamankan satu orang tersangka yang bernama Daya Wiwik, 45 Tahun, Islam, Warga Dusun III Desa Pasang Lela, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) unit Handphone merek Nokia berwarna hitam dan uang sebesar Rp.212.000.