
Tersangka mengaku menjual angka tebakan judi jenis togel tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan mendapatkan penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki – laki berinisial B, Warga Desa Pasang Lela.
Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Inisial B, namun tidak berhasil karena diduga sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan tersangka Daya Wiwik.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri