Labuhanbatu, Kedannews.com – Pelaku pencurian pemberatan dengan cara membongkar rumah berhasil diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP. Samosir, S.Sos berinisial RE Als Tuek, lk, 38 thn, penduduk Lk.IV Kel. Sei Berombong Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu (20/04/2024) mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dengan cara membongkar rumah milik Johan, (62) alamat Jl. A. Yani Kel. Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 Wib, saat itu Korban Johan bersama keluarganya pergi meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan “Ziarah Kubur” ke kuburan Cina di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Sekira pukul 08.30. Wib korban Johan pulang dan menemukan rumahnya sudah berantakan dan memeriksa pintu dapur sudah terbuka dan engsel/kucing pintu dapur sudah rusak.
Setelah diperiksa barang barang korban sudah hilang dari dalam lemari berupa Uang tunai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy A03s ,1 (satu) buah perhiasan kalung emas dan 3 buah tabung gas 3 kg dari dapur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.- (Dua belas Juta ribu rupiah) dengan membawa Surat Toko Emas miliknya Korban Johan melapor ke Polsek Panai Hilir.
Dengan teknik penyelidikan ungkap kasus Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP. Samosir, S.Sos bersama anggotanya saat cek TKP menghembuskan kepada masyarakat setempat bahwa yang hilang berupa Hp, uang tunai, emas bila diuangkan senilai kira-kira Rp.12.000.000. ( dua belas juta rupiah ).
Strategi ini berhasil ternyata pelaku pencurian tersebut ternyata 3 org hingga didapat informasi bahwa pelakunya berinisial RE alias Tuek bersama dua rekannya DT dan UN.
Terbongkarnya pelaku pencurian tersebut adalah karena cekcok atau pertengkaran pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai dimana pelaku RE hanya memberikan Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) masing-masing kepada DT dan UN.
Hingga kemudian pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 15.00.Wib Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap RE alias Tuek.
Hasil interogasi pelaku RE Als Tuek mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama kawannya DT dan UN ( telah melarikan diri atau DPO ).
Pelaku RE Als Tuek mengakui bersama dua rekannya melakukan pembongkaran rumah dengan cara bersama mencongkel pintu dapur hingga rusak dan terbuka selanjutnya pelaku DT dan UN mengambil 3 buah tabung gas dari dapur seraya langsung pergi akan tetapi pelaku RE tanpa setahu kedua temannya tersebut masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil dari dalam lemari plastik berupa satu unit Hp, uang tunai, serta emas tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku RE bahwa uang tunai, hasil penjualan Hp dan kalung emas telah habis foya-foyakan. Namun sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah dibelikan pelaku 1 (satu) buah Celana jeans warna biru, 1 (satu) buah celana keper berwarna hitam bermerek polis ,1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna orange merk volcom, 1 (satu) buah baju kaos berkerah berwarna hitam merk Gucci disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Panai Hilir AKP MG. Sibarani, SH mengatakan saat ini kita masih mengejar pelaku DT dan UN dan terhadap pelaku RE telah ditahan di RTP Polsek Panai Hilir dan barang bukti hasil kejahatan telah disita untuk proses hukum selanjutnya.