Medan, kedannews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pria berinisial IR (31) karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram. IR merupakan warga Aceh yang bekerja sebagai petugas doorsmeer di Malaysia.
“Iya, dia bekerja di Malaysia. Pelaku diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut bersama narkotika jenis sabu seberat 1 kg” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/3/2023).
Hadi menyebut pelaku ditangkap pada Kamis (9/3) dini hari. Saat itu, pelaku sedang berada di loket bus di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal. Barang haram itu didapatkan petugas di dalam sebuah tas yang dibawa oleh pelaku.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di satu buah tas sandang warna hitam satu bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu,” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut IR merupakan seorang kurir. Pelaku disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram itu ke Kota Medan.