MEDAN, kedannews.co.idΒ β Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mematangkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan. Sejumlah tahapan strategis, mulai dari pembebasan lahan hingga penganggaran, kini tengah dipersiapkan untuk mendukung proyek tersebut.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa progres pembangunan PSEL Medan Raya telah memasuki tahap awal yang signifikan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Drs Amran, secara virtual pada Rabu (11/3/26) di Command Center Balai Kota Medan.
Dalam paparannya, Wiriya menjelaskan bahwa Pemko Medan telah membebaskan lahan seluas 5 hektare yang berlokasi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Lokasi tersebut berada berdampingan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun milik Pemko Medan dan telah dipersiapkan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL.
βLahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan posisinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun,β ujar Wiriya.
Selain pembebasan lahan, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi yang mampu menghasilkan energi listrik tersebut.
Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pematangan lahan yang telah dibebaskan. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting agar pembangunan fisik PSEL dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, proses pembebasan lahan akan terus dilanjutkan hingga memenuhi kebutuhan total kawasan yang direncanakan. βPada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh persyaratan pembangunan PSEL dapat terpenuhi,β katanya.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang direncanakan untuk pengembangan proyek PSEL Medan Raya mencapai 14,4 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 9,4 hektare lahan tambahan masih akan dibebaskan secara bertahap hingga target penyelesaian pada tahun 2026.
Wiriya mengungkapkan, lahan tambahan tersebut difokuskan untuk mendukung pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu. Sementara itu, lahan 5 hektare yang telah tersedia dinilai sudah mencukupi untuk pembangunan fasilitas utama PSEL.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari kerja sama lintas daerah dalam konsep PSEL Medan Raya. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kerja sama ini juga mencakup komitmen suplai sampah sebagai bahan baku pengolahan energi. Saat ini, produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui fasilitas PSEL, sementara sekitar 300 ton per hari akan disuplai dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas tersebut, Pemko Medan optimistis PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
βKami siap merealisasikan pembangunan PSEL ini agar penanganan sampah di Medan menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik,β ujar Wiriya menegaskan.












