MEDAN, kedannews.co.id β Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk mempercepat realisasi pembayaran, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di Kantor Wali Kota Medan, menyampaikan bahwa Pemko Medan tengah merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut hampir selesai dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. βPemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,β ujar Ashari.
Setelah Perkada diterbitkan, lanjut Ashari, proses pencairan akan sangat bergantung pada kecepatan OPD dalam melengkapi administrasi pengajuan pembayaran. Ia menegaskan bahwa percepatan pencairan menjadi prioritas pemerintah daerah.












