“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di lingkungan Pemko Medan. Hal ini, menurutnya, merupakan amanat langsung dari regulasi pemerintah pusat.
Ashari menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, besaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme perhitungan besaran tersebut dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai yang bersangkutan.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.












