Politik & Pemerintahan

PSI Sumut: Klarifikasi Soal Anggaran Tamu Rp50 M Absurd

3
×

PSI Sumut: Klarifikasi Soal Anggaran Tamu Rp50 M Absurd

Sebarkan artikel ini
HM Nezar Djoeli. Selasa (15/02/2022). (Foto/Humas).
HM Nezar Djoeli. Selasa (15/02/2022). (Foto/Humas).

Medan, kedannews.com – Ketua Partai Solisaritas Indonesia (PSI) Sumut HM Nezar Djoeli menilai, anggaran fasilitasi kunjungan tamu di Biro Umum Setdaprovsu sebesar Rp50. 554.255.000 absurd.

“Kalau mereka (Biro Umum) punya tupoksi internal bahwa dana itu untuk memfasilitasi Pemprovsu termasuk juga badan, dinas dan masyarakat, kita menilai penjelasan itu absurd, karena APBD itu uang rakyat dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Nezar Djoeli kepada wartawan di Medan, Selasa (15/02/2022).

Menurut mantan anggota DPRD Sumut ini, menjadi suatu kewajaran bagi PSI Sumut mengkritisi anggaran di Biro Umum Setda Provsu, karena dinilai tidak pro-rakyat. “Jelas saja anggaran itu tidak prorakyat, karena di tahun 2022 kita masih dalam situasi pandemi. Tidak ada pesan apapun dari pemerintah pusat bahwa kita sudah lepas dari pandemi,” kata Nezar Djoeli.

“Kalau dana sebesar itu hanya untuk fasilitas kunjungan tamu termasuk kegiatan makan minum dan pemberian cindera mata, saya pikir terlalu fantastis. Ini perlu dipertanyakan dan penjelasan atau klarifikasi itu akan menimbulkan asumsi di masyarakat. Masyarakat juga perlu mengawasinya,” kata Nezar Djoeli.

meminta masyarakat ataupun lembaga-lembaga pengawas lebih mengawasi penggunaan APBD Provsu tahun 2022 khususnya pada program

Jika Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay pada temu pers yang difasilitasi Dinas Kominfo mengklarifikasi pemberitaan media terkait anggaran mereka, Nezar menilai fantastis dan absurd. Apalagi, ada dijelaskan anggaran tersebut digunakan untuk fasilitasi kunjungan tamu, pemberian cindera mata untuk tamu Pemprov Sumut. “Apakah anggaran cindera mata itu sudah dilaporkan ke KPK atau pejabat diatasnya,” kata Nezar.

Kalau Kepala Biro Umum menyebutkan ada rincian yang diatur Mendagri terkait penggunaan anggaran tersebut, katanya, meskinya, keterangan pers yang dilakukan di kantor Gubernur kemarin yang difasilitasi Dinas Kominfo, harus menjelaskan regulasi-regulasi hukum yang ada berkaitan penggunaan anggaran. Apalagi soal dana fantastis untuk fasilitasi kunjungan tamu dari pusat apakah rombongan Presiden atau pejabat lainnya sudah difasilitasi negara.

“Jangan ini menjadi asumsi baru bagi PSI dan masyarakat soal dana untuk memfasilitasi kunjungan tamu di APBD 2022,” katanya.

Justeru yang paling krusial, terang Nezar, menjadi sebuah paradoks ketika Gubernur mengeluhkan minimnya anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan, justeru anggaran fantastis ada di Biro Umum. “Jelas ini menjadi paradoks,” katanya.

Nezar memang tidak terlalu jauh mencampuri substansi dasar pengajuan anggaran tersebut sehingga disetujui menjadi Perda pada APBD 2021.

“Saya tidak ke arah sana (mencampuri usulan anggaran tersebut). Saya melihat anggaran yang tercatat di buku APBD itu terlalu besar, tentu sangat melukai hati rakyat, karena perekonomian dalam kondisi pandemi ini begitu terpuruk,” katanya.

Nezar kembali menegaskan dana sebesar tersebut jangan sampai disalahgunakan jika peruntukkannya hanya untuk fasilitas kunjungan tamu. Seperti dimanfaatkan untuk dana taktis Gubernur Sumut atau kegiatan lainnya yang sifatnya pemborosan. “Bisa saja kan ada kecurigaan ke arah itu,” katanya.
Nezar berharap para legislator di DPRD Sumut dan lembaga-lembaga pengawas anggaran lainnya lebih mengawasi penggunaan anggaran di Biro Umum Setda Provsu tersebut agar jangan sampai disalahgunakan. “Kita khawatirkan, sepantastis itukah dana fasilitas untuk kunjungan tamu,” tanyanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di media massa tentang anggaran tamu Gubernur. Dia membantah tidak ada angka Rp50 miliar seperti yang dituduhkan, termasuk juga peruntukan yang terkesan hanya untuk makan minum.

Mahfullah menjelaskan semua anggaran yang disusun dalam APBD telah melewati berbagai tahapan, hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan angka dan peruntukannya juga harus dibahas melalui rapat-rapat di DPRD Sumut, agar mata anggaran yang diterapkan tidak salah sasaran.

“Kita menggunakan sistem informasi pemerintah daerah. Cakupannya itu terdiri dari program dan sub program. Kemudian rencana kegiatan per item,” jelas Mahfullah pada jumpa pers di Kantor Gubernur yang difasilitasi Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip, Senin (14/02/2022).

Tudingan tentang penerimaan tamu Gubernur juga dibantah oleh Mahfullah yang akrab disapa Ipunk. Ungkapan seolah angka fantastis guna melayani tamu pimpinan (gubernur) itu, telah menimbulkan penafsiran negatif. Padahal setiap program yang dimuat di APBD, ada rinciannya.

“Yang disebutkan itu (anggaran tamu), mengambil sub kegiatan. Kalau dari judul kegiatan, namanya Fasilitasi Pemprov Sumut, bukan Gubernur dan itu, bukan hanya makan minum selama setahun,” tegas Ipunk.

Terkait anggaran itu terkesan mubazir dan tidak pro rakyat, dijelaskannya bahwa Biro Umum dan Perlengkapan punya tupoksi internal, memfasilitasi kegiatan Pemprov Sumut. Ada juga badan dan dinas yang berkaitan dengan urusan masyarakat,” ujarnya lagi.

Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *