Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Bupati Batu Bara Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Terhadap 4 Nota Ranperda

×

Bupati Batu Bara Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Terhadap 4 Nota Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Oki Iqbal saat membaca Nota Ranperda. Selasa (15/2/2022). (Foto/Humas).
Wakil Bupati Oki Iqbal saat membaca Nota Ranperda. Selasa (15/2/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Batu Bara, kedannews.com – Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP yang diwakili oleh Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima menyampaikan jawaban terhadap pandangan Umum Partai Gerindra terkait Nota Empat Rencana Peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).

Pada Sambutannya Bupati Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah menyetujui untuk melanjutkan ke empat Ranperda tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia mengatakan, mengenai ranperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemkab Batu Bara sependapat, bahwa pembentukan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam upaya menyelenggarakan, melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Kemudian, terkait ranperda bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan menjadikan bahan evaluasi dalam penyusunan perda tentang bangunan gedung.

Sementara itu, lanjut Bupati, terkait ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka, bertujuan untuk menciptakan pasar tradisional yang aman, bersih, tapi dan tertata baik.

โ€œOleh karenanya, dengan terbitnya perda perusahaan Umum Daerah akan terbentuk sistem pengelolaan pasar dengan sistem penerapan prinsip-prinsio dan tata kelola perusahaan,โ€ tuturnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *