Berita Utama & Headline

PT EMHA dan BPN Absen RDP Ke Dua, DPRD Geram Akan Kembali Lakukan Panggilan ke Tiga

5
×

PT EMHA dan BPN Absen RDP Ke Dua, DPRD Geram Akan Kembali Lakukan Panggilan ke Tiga

Sebarkan artikel ini
Anggota Koptan Rukun Sari membentangkan poster "Batu Bara tanpa PT Emha" saat RDP di DPRD Batu Bara. Senin (10/01/2022) (kedannews.com/Eka Suhendra).
Anggota Koptan Rukun Sari membentangkan poster "Batu Bara tanpa PT Emha" saat RDP di DPRD Batu Bara. Senin (10/01/2022) (kedannews.com/Eka Suhendra).

Batu Bara, kedannews.com – Untuk kedua kalinya pihak PT Emha, tidak memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara. Senin (10/01/2022).

Anggota Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari menyuarakan kegusarannya. Meredam kegusaran tersebut anggota Koptan Rukun Sari, Anggota Komisi I, Ahmad Fahri Meliala dan Syahril Siahaan, SH mengungkapkan akan kembali mengundang PT Emha pada RDP ketiga mendatang.

Membuka RDP, Wakil Ketua Komisi 1 Ahmad Fahri Meliala , membacakan surat dari PT. Emha yang menyebutkan alasan ketidakhadiran mereka.

“PT Emha tidak hadir karena menurut mereka kasus ini tengah dalam penanganan Polres Batu Bara”, sebut Fahri.

Karena PT Emha tidak mengindahkan undangan RDP, anggota Komisi 1 Syahrir Siahaan memastikan pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait termasuk PT Emha dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami akan panggil  PT Emha  sekali lagi namun bila tidak juga hadir maka Komisi 1 akan mengagendakan pembentukan Pansus. Beri kami dukungan untuk membicarakan ini, bila mereka tetap tidak hadir akan kita agendakan RDP”, pinta Syahrir.

Hal tersebut diungkap saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan lahan sengketa antara PT Emha Kebun dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, kedua di Komisi 1 DPRD Batu Bara.

“Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha. Bila tetap tidak hadir akan kita agendakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus dapat memanggil paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari “, beber Fahri.

Di sebut Fahri,  Komisi 1 DPRD Batu Bara telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT Emha terhadap pengurus Koptan sebelumnya.

Pejabat PN Kisaran saat itu menurut Fahri  menyebutkan bahwa isi Putusan MA  tersebut  benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari, Zamal Setiawan menjelaskan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok digusur dari tempat tersebut.

Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas. Dan sejak 2019 disebutkan Zamal, kelompok tani menduduki lahan tersebut.

Disebutkan Zamal Setiawan pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran berat.

“Pada kasus tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batu Bara”, sebut Zamal.

Menjawab Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi, pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022.

Terbersit kekecewaan diwajah anggota Koptan karena pihak terkait seperti PT Emha dan BPN kembali tidak mengindahkan undangan RDP yang dilayangkan Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH.

Kali ini puluhan anggota Koptan Rukun Sari didominasi ibu-ibu hadir menumpang truk colt diesel pengangkut ayam.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *