Jakarta, kedannews.com – Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan ini serupa diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan Putri. Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).