Politik & Pemerintahan

Rapat Paripurna, Ketua DPRD Batu Bara Sampaikan 4 Nota Ranperda

2
×

Rapat Paripurna, Ketua DPRD Batu Bara Sampaikan 4 Nota Ranperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Batu Bara Ir Zahir, saat menerima hasil Ranperda dari Ketua DPRD Safi'i SH di dampingi wakil Ketua Safrizal. Senin (14/2/2022). (Foto/Humas).
Bupati Batu Bara Ir Zahir, saat menerima hasil Ranperda dari Ketua DPRD Safi'i SH di dampingi wakil Ketua Safrizal. Senin (14/2/2022). (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, penyampaian nota 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) , dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin (14/02/2022)

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan ranperda non propemperda di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i SH.

Turut hadir Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Wakil Ketua DPRD Batu Bara , para Asisten dan unsur Forkopimda.

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah tanggal 31 januari 2022 tentang jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara bulan februari 2022 .

Sesuai dengan surat ketua DPRD Kabupaten Batu Bara nomor : 005/218 tanggal 9 februari 2022 , serta surat Bupati Batu Bara nomor : 188.342/0511 tanggal 26 januari 2022, yang telah disetujui oleh bapemperda untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Maka diputuskan DPRD Kabupaten Batu Bara mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 ( empat ) ranperda.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Batu Bara mewakili pemerintah Kabupaten menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik.

Dalam rangka melaksanakan berbagai program serta kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara sejalan dengan Visi Misi Kabupaten Batu Bara menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara masyarakat industri yang sejahtera, mandiri, dan berbudaya serta religius.

Selanjutnya Bupati Batu Bara menyampaikan nota 4 (empat) rancangan peraturan daerah sebagai berikut:

Ranperda propemperda tahun 2022 sebanyak 2 (dua) Ranperda, yaitu:

Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Tanjung.

Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ranperda non propemperda sebanyak 2 (dua) ranperda, yaitu, Ranperda tentang bangunan gedung dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah Pasar Sinar.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *