Berita Utama & Headline

Ratusan Warga Helvetia Belum Nikmati Air Bersih, PDAM Tirtanadi Dinilai Berbelit Soal Master Meter

13
×

Ratusan Warga Helvetia Belum Nikmati Air Bersih, PDAM Tirtanadi Dinilai Berbelit Soal Master Meter

Sebarkan artikel ini
Massa aksi dari KSM, KMP, dan DPC HBB Deliserdang saat menyampaikan tuntutan kepada jajaran PDAM Tirtanadi, Medan, Jumat (19/9/2025). Aksi berlangsung damai meski sempat terjadi ketegangan. (kedannes.co.id/Foto: Aris).

Medan, kedannews.co.id – Ratusan warga Dusun VI Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, hingga kini belum dapat menikmati air bersih dari PDAM Tirtanadi. Kondisi ini terjadi karena master meter sebagai induk jaringan belum juga dipasang oleh perusahaan daerah tersebut.

Keluhan itu disampaikan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Master Meter Sejahtera 54, Mualim Pasaribu, saat bersama sejumlah warga mendatangi kantor PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (19/9/2025).

Mualim menilai PDAM Tirtanadi berbelit-belit dalam proses pemasangan master meter. Menurutnya, pada pertemuan sebelumnya di Cambridge, pihak PDAM berjanji akan melakukan pemasangan pada Mei 2025. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Masalahnya ada pada master meter. Padahal instalasi pipa dan meteran rumah warga sudah selesai sejak Juli 2025. Tetapi air bersih tidak juga mengalir karena induknya belum dipasang oleh PDAM Tirtanadi. Kami sangat membutuhkan air bersih, sebab air di wilayah kami keruh, pakaian putih saja bisa berubah kuning,” ujar Mualim.

Ia menjelaskan, upaya menghadirkan air bersih sudah dilakukan sejak 1997, namun terkendala tingginya biaya. Pada 2024, warga akhirnya mendapat bantuan pembangunan jaringan air bersih dari AirWorce dan CocaCola Foundation yang diprakarsai Arta Jaya. Pemasangan jaringan dan meteran rumah rampung pada Mei 2025, tetapi jaringan belum aktif karena PDAM Tirtanadi belum melakukan penyambungan.

Menurut Mualim, PDAM Tirtanadi berdalih bahwa KSM yang mengelola program tersebut harus diketahui oleh pemerintah desa atau perangkat setempat. Padahal, kata dia, KSM sudah berbadan hukum sah secara negara.

Sementara itu, Pengawas KMPS Dusun VI Helvetia, Hulman Sinurat, S.Pd, M.Ikom, mengatakan jumlah warga yang sudah mendaftar mencapai 250 pelanggan dengan target hingga seribuan.

“Masyarakat sudah menunggu lama. Targetnya bisa sampai seribu pelanggan jika PDAM Tirtanadi segera merealisasikan pemasangan master meter,” ucap Hulman.

Dalam aksi tersebut, warga yang tergabung dari KSM, KMP, dan DPC HBB Deliserdang turut didampingi Bendri Bosner Sagala, pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Sumatera Utara (LPK Sumut). Ia menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta PDAM Tirtanadi segera menepati janji pemasangan master meter sejak Mei 2025. Kedua, meminta kejelasan terkait penolakan PDAM terhadap KSM sebagai organisasi pengelola jaringan.

Bendri menegaskan, PDAM Tirtanadi harus segera merealisasikan pengerjaan master meter di Desa Helvetia karena ini menyangkut hak hidup orang banyak.

“Program ini adalah program sosial, bukan program untuk mencari kekayaan. Kami minta kepada PDAM Sumut dan Kepala Desa segera merealisasikan program ini, jangan dilama-lamakan lagi karena masyarakat sangat membutuhkan air bersih. Hal ini sudah sangat lama diinginkan masyarakat sejak 1997, baru terwujud di tahun 2025 ini,” ungkap Bendri.

Ia menambahkan, dirinya adalah pembawa program air bersih ini ke Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Saya berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersedia meresmikan program air bersih di Desa Helvetia karena ini merupakan progres air bersih kawasan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang),” harap Bendri.

Selanjutnya, persoalan belum tersambungnya jaringan air bersih di wilayah Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dipastikan hanya masalah waktu. Hal itu disampaikan Marta Tobing, Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Padang Bulan, yang mewakili pihak PDAM Tirtanadi dalam pertemuan bersama warga.

Menurut Marta, keterlambatan terjadi karena proses pengadaan master meter harus melalui izin direksi dan tahapan administrasi tertentu. Sebelum pengadaan dilakukan, PDAM Tirtanadi wajib membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT Arta Jaya terkait harga air per liter.

“Ini adalah masalah waktu saja. Proses pengadaan master meter di wilayah Helvetia sudah kami jalankan, namun memang agak terlambat karena harus ada MoU lebih dulu dengan PT Arta Jaya. Setelah ada kesepakatan harga, baru kami ajukan permintaan master meter. Saat ini posisinya sudah di bagian keuangan dan selanjutnya akan diproses di bagian pengadaan,” jelas Marta.

Ia menegaskan, keterlambatan ini murni karena urusan administrasi internal. PDAM Tirtanadi, kata Marta, berkomitmen mempercepat penyelesaian agar masyarakat segera menikmati akses air bersih. “Dananya bersumber dari CSR, sehingga tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Umum PDAM Tirtanadi, Haslinda, memastikan bahwa proses administrasi pengadaan master meter sudah berjalan. Ia meminta warga bersabar dan memahami kondisi tersebut.

“Proses administrasi sudah berlangsung, dan kami terus melakukan percepatan agar jaringan air bersih di Helvetia segera terealisasi,” ujar Haslinda.

Terkait pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan KSM harus diketahui pemerintah desa atau kepala desa, Haslinda menegaskan bahwa hal itu harus diketahui oleh pemerintah desa atau kepala desa. “Kami akan membicarakan hal ini secara internal,” tambahnya.

Dari pertemuan itu, disepakati secara tertulis bahwa pemasangan jaringan air bersih di Helvetia saat ini sudah masuk tahap proses pengadaan master meter. Sedangkan persoalan legalitas KSM akan dibahas lebih lanjut dalam internal PDAM Tirtanadi.

Aksi sempat berlangsung tegang, namun akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *