Batu Bara, kedannews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Finalisasi Jumlah Pemilih Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan bersama, Komisi Pilihan Umum (KPU) 1 DPRD Kabupaten Batu Bara, di Ruang Paripurna DPRD. Senin (17/01/2022)
Pada pembahasan tersebut di ulas sejauh mana rencana finalisasi jumlah data pemilih pemilu tahun 2024, serta penentuan alokasi kursi di daerah pemilihan perkecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menjelaskan berdasarkan Peraturan Kpu yang berlaku, KPU Kabupaten Batu Bara hanya memelihara data berkelanjutan pertriwulan, proses pemuktahiran data pemilih mengacu kepada Undang – Undang No. 7 Tahun 2017.
Di katakan bahwa untuk pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan diseluruh indonesia, KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia melaksanakan sosialisasi melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait tentang pemuktahiran, perhitungan rekapitulasi data berkelanjutan di kabupaten, KPU Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum ada data terkait finalisasi jumlah pemilih pemilu tahun 2024.
Berdasarkan informasi pelaksanaan pemilu di tahun 2024 yang seperti biasa dilaksanakan sekitar 20 bulan, KPU meminta agar pelaksanaan pemilu ditahun 2024 diperpanjang menjadi 25 bulan, berdasarkan 25 bulan sebelum hari H antara bulan Februari dan Mei.
KPU menginginkan supaya pelaksanaan pemilu ditahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari mengingat pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Pilkada serentak seindonesia.
Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 pilkada serentak dilaksanakan diseluruh indonesia pada bulan November tahun 2024, KPU meminta agar pemilihan di tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari tanggal 21 pemungutan suara.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Meida Soetopo pada keterangan nya menyebut, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil rilis data jumlah penduduk 2 kali dalam 1 tahun persemester yaitu bulan 1 s/d bulan 6 dan bulan 7 s/d bulan 12, jumlah penduduk yang wajib KTP Tahun 2021 bulan juni persemester 1 berjumlah ± 422.448 jiwa, data wajib KTP berjumlah ± 292.475 jiwa, data wajib KTP sampai dengan Tahun 2024 kelahiran Tahun 2007 berjumlah ± 319.343 jiwa.
Selanjutnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batu Bara menyebut, data proyeksi jumlah penduduk di Kabupaten Batu Bara dari BPS untuk Tahun 2021 berjumlah = ± 425.831 jiwa dengan catatan pendataan dengan konsep yang berbeda.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara
Jumlah Data Penduduk di Kabupaten Batu Bara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara berjumlah ± 422.448 jiwa namun untuk jumlah data penduduk di kabupaten batu bara yang wajib KTP dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi Sumatera Utara berjumlah ± 292.489 jiwa hanya selisih 14 jiwa dari data provinsi.
KPU Kabupaten Batu Bara
Terkait dengan Daerah Pemilihan tahapannya beririsan, Rancangan PKPU tahapan dan jadwal pendataan partai politik, daerah pemilihan, data pemilih berjalan ditahun 2022 tahapannya beririsan, belum bisa dipastikan karena regulasi dan tahapannya belum keluar, dalam penentuan daerah pemilihan/dapil mengacu kepada Undang – Undang No 7 tahun 2017.
Terkait dengan daerah pemilihan (dapil) di pasal 191 jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 20 – 55 kursi dengan mempertimbangkan data jumlah penduduk, pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 di kabupaten Batu Bara jumlah data penduduk Kabupaten Batu Bara ± 375.000 jiwa, dalam penentuan alokasi kursi disetiap kecamatan.
Rens nya memperhatikan koransipitas, infeksipitas dan perofesionalitas dipasal 13 ayat b jumlah alokasi kursi disetiap kecamatan memperhatikan jumlah penduduk apabila jumlah penduduknya mendapatkan alokasi 3 kursi bisa disatukan dengan kecamatan yang sama halnya jumlah kursi paling sedikit 3 paling banyak 12 kursi.
Ketua Komisi 1 Azhar Amri mengatakan, DPRD kabupaten batu bara,Komisi 1 sangat setuju dan sepaham bahwa khusus untuk penetapan alokasi kursi perdaerah pemilihan atau perkecamatan itu akan kita gelar rapat bersama, KPU Kabupaten Batu Bara agar mengundang pihak – pihak pemangku kepentingan agar benar daerah pemilihan bisa diterima secara ikhlas oleh seluruh partai politik yang ada dikabupaten Batu Bara.
Nanti akan melahirkan anggota dewan yang berkualitas, kami sangat menantikan undangan dari KPU Kabupaten Batu Bara terhadap 2 hal, pertama menetapkan jumlah kursi DPRD Batu Bara dari 35 kursi menjadi 40 kursi, kedua penetapan alokasu kursi perdaerah pemilihan masing – masing, pungkas Azhar.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












