MEDAN, kedannews.co.id – Polemik pengelolaan retribusi sampah di Kota Medan kembali mencuat. Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menilai sistem pemungutan yang berjalan saat ini belum transparan dan perlu dibenahi secara menyeluruh.
Dalam Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan (DLH), Lailatul—yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus Ranperda P2K—menyampaikan agar pengelolaan serta pemungutan retribusi sampah dikembalikan sepenuhnya ke DLH. Namun, ia menekankan, pengembalian kewenangan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme yang lebih spesifik, transparan, dan akuntabel.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu mengungkapkan masih ditemukannya praktik pemungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, menurutnya, setoran yang masuk ke kas daerah disebut jauh dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan.
“Masih ada pungutan yang melebihi ketentuan. Namun setoran ke kas daerah tidak pernah sesuai, bahkan tidak mencapai setengah dari target,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia meminta Kepala DLH Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan, termasuk pola kerja di lapangan. Lela berharap pada triwulan berikutnya sudah terlihat perbaikan nyata, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
“Kami menunggu hasil perbaikan mekanisme. Harapannya, realisasi pendapatan bisa meningkat dan lebih transparan,” tegasnya.
Selain persoalan retribusi, Komisi IV juga menyoroti kondisi TPA Terjun saat banjir pada akhir November lalu yang menyebabkan antrean panjang armada pengangkut sampah. DPRD mempertanyakan apakah hal tersebut dipicu oleh kapasitas TPA yang sudah penuh atau faktor teknis lainnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh Wajib Retribusi Sampah (WRS). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus mendongkrak PAD dari sektor kebersihan.
“Target retribusi ada di DLH, sementara pemungutan dilakukan oleh kecamatan. Dengan pendataan ulang WRS, kami berharap pendapatan bisa meningkat,” jelasnya.
DLH juga mempertimbangkan perluasan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah langsung ke TPA sebagai salah satu opsi optimalisasi layanan dan peningkatan pendapatan daerah.
Ke depan, DPRD Medan menegaskan akan terus mengawasi sektor persampahan agar pengelolaan lebih profesional, transparan, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kebersihan bagi masyarakat Kota Medan.












